Senin, 09 Maret 2009

KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PERATUN

Secara sederhana Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk mempertahankan Hukum Materil. Hal-hal yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya di atas, merupakan ketentuan-ketentuan tentang Hukum Materil di Peratun. Sementara itu mengenai Hukum Formilnya juga diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, mulai dari Pasal 53 s/d Pasal 132.
Penggabungan antara Hukum Materil dan Hukum Formil ini merupakan karakteristik tersendiri yang membedakan Peradilan TUN dengan Peradilan lainnya. Untuk mengantarkan pada pembahasan tentang Hukum Acara di Peratun ini, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang merupakan ciri atau karakteristik Hukum Acara Peratun sebagai pembeda dengan Peradilan lainnya, khususnya Peradilan Umum (Perdata), sebagai berikut :

Adanya Tenggang Waktu mengajukan gugatan (Pasal 55).

Terbatasnya tuntutan yang dapat diajukan dalam petitum gugatan Penggugat (Pasal 53).

Adanya Proses Dismissal (Rapat Permusyawaratan) oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Pasal 62).

Dilakukannya Pemeriksaan Persiapan sebelum diperiksa di persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 63).

Peranan Hakim TUN yang aktif (dominus litis) untuk mencari kebenaran materil (Pasal 63, 80, 85,95 dan 103).

Kedudukan yang tidak seimbang antara Penggugat dengan Tergugat, oleh karenanya “konpensasi” perlu diberikan karena kedudukan Penggugat diasumsikan dalam posisi yang lebih lemah dibandingkn dengan Tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.

Sistem pembuktian yang mengarah pada pembuktian bebas yang terbatas (Pasal 107).

Gugatan di pengadilan tidak mutlak menunda pelaksanaan Keputusan TUN yang digugat (Pasal 67).

Putusan hakim TUN yang bersifat erga omnes, artinya putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, akan tetapi berlaku juga bagi pihak-pihak lainnya yang terkait.

Berlakunya azas audi et alteram partem, yaitu para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Selasa, 03 Maret 2009

PRADILAN TATA USAHA NEGARA

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan tempat bagi para masyarakat/orang dan badan hukum untuk mencari keadilan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang telah mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. bagi masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat tata usaha negara maka masyarakat dapat melakukan gugatan Pratun terhadap pejabat tata usaha dimaksud.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 maka masyarakat diberikan kedudukan yang sejajar dengan pemerintah di depan hukum. Pemerintah tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat secara langsung, meskipun dengan dalih demi kepentingan negara ataupun kepentingan umum.