Senin, 09 Maret 2009

KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PERATUN

Secara sederhana Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk mempertahankan Hukum Materil. Hal-hal yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya di atas, merupakan ketentuan-ketentuan tentang Hukum Materil di Peratun. Sementara itu mengenai Hukum Formilnya juga diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, mulai dari Pasal 53 s/d Pasal 132.
Penggabungan antara Hukum Materil dan Hukum Formil ini merupakan karakteristik tersendiri yang membedakan Peradilan TUN dengan Peradilan lainnya. Untuk mengantarkan pada pembahasan tentang Hukum Acara di Peratun ini, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang merupakan ciri atau karakteristik Hukum Acara Peratun sebagai pembeda dengan Peradilan lainnya, khususnya Peradilan Umum (Perdata), sebagai berikut :

Adanya Tenggang Waktu mengajukan gugatan (Pasal 55).

Terbatasnya tuntutan yang dapat diajukan dalam petitum gugatan Penggugat (Pasal 53).

Adanya Proses Dismissal (Rapat Permusyawaratan) oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Pasal 62).

Dilakukannya Pemeriksaan Persiapan sebelum diperiksa di persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 63).

Peranan Hakim TUN yang aktif (dominus litis) untuk mencari kebenaran materil (Pasal 63, 80, 85,95 dan 103).

Kedudukan yang tidak seimbang antara Penggugat dengan Tergugat, oleh karenanya “konpensasi” perlu diberikan karena kedudukan Penggugat diasumsikan dalam posisi yang lebih lemah dibandingkn dengan Tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.

Sistem pembuktian yang mengarah pada pembuktian bebas yang terbatas (Pasal 107).

Gugatan di pengadilan tidak mutlak menunda pelaksanaan Keputusan TUN yang digugat (Pasal 67).

Putusan hakim TUN yang bersifat erga omnes, artinya putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, akan tetapi berlaku juga bagi pihak-pihak lainnya yang terkait.

Berlakunya azas audi et alteram partem, yaitu para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

12 komentar:

  1. disini adanya perbedaan peran hakim dalam peradilan tatausaha negara dengan peradilan perdata, dalam peratun hakim lebih bersifat aktif perannya, sedangkan dalam peradilan tatausaha negara hakim lebih bersifat pasif.
    kedudukan tergugat dan penggugat dalam acara perdata sama. sedangankan dalam peratun kedudukan
    yang lebih tinggi adalah pihak tergugat yaitu pemerintah.

    BalasHapus
  2. dalam peratun kedudukan antara pihak penggugat (masyarakat)dan tergugat (pemerintah)di mata hukum adalah sama.

    BalasHapus
  3. Hukum Acara Peratun? ternyata bisa juga eksekutif menjadi subyek pribadi dan dituntut karena wan prestasi.... Tapi apa pelaksanaannya kekuasaan pemerintah tidak menekan rakyatnya?

    BalasHapus
  4. disini adanya perbedaan peran hakim dalam peradilan tatausaha negara dengan peradilan perdata, dalam peratun hakim lebih bersifat aktif perannya, sedangkan dalam peradilan tatausaha negara hakim lebih bersifat pasif.
    kedudukan tergugat dan penggugat dalam acara perdata sama. sedangankan dalam peratun kedudukan
    yang lebih tinggi adalah pihak tergugat yaitu pemerinta

    BalasHapus
  5. dalam peratun kedudukan antara pihak penggugat (masyarakat)dan tergugat (pemerintah)di mata hukum adalah sama.

    BalasHapus
  6. ratna_puri(013) mengatakan.....
    dalam karakteristik hukum acara di peratun di situ di sebutkan bahwa Kedudukan yang tidak seimbang antara Penggugat dengan Tergugat kedudukan Penggugat diasumsikan dalam posisi yang lebih lemah dibandingkn dengan Tergugatdan disana juga di sebutkan oleh salah satu teman saya bahwa dalam peratun kedudukan antara pihak penggugat (masyarakat)dan tergugat (pemerintah)di mata hukum adalah sama, mengapa demikian?saya kurang mengerti tentang penjelasan tersebut?

    BalasHapus
  7. Peradilan TUN mempunyai karakteristik tersendiri yaitu tidak hanya tentang hukum materil saja tapi juga menggabungkan hukum formal.Jadi perdilan TUN ini sangat kompleks.Tapi saya masih kurang faham mengenai berapa lama tenggang waktu setiap perkara yang akan diajukan pa?berapa lama waktu daluarsanya?truz yang dimaksud dengan kedudukan tidak seimbang antara penggugat dan tergugat maksudnya bagaimana?

    BalasHapus
  8. dalam karakteristik hukum acara di peratun di situ di sebutkan bahwa Kedudukan yang tidak seimbang antara Penggugat dengan Tergugat kedudukan Penggugat diasumsikan dalam posisi yang lebih lemah dibandingkn dengan Tergugatdan disana juga di sebutkan oleh salah satu teman saya bahwa dalam peratun kedudukan antara pihak penggugat (masyarakat)dan tergugat (pemerintah)di mata hukum adalah sama, mengapa demikian?saya kurang mengerti tentang penjelasan tersebut?

    BalasHapus
  9. hukum acara diartikan sebagai hukum formil yang bertujuan untuk mempertahankan hukum materil ketentuan-ketentuan tentang Hukum Materil di Peratun. Sementara itu mengenai Hukum Formilnya juga diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, mulai dari Pasal 53 s/d Pasal 132, Penggabungan antara Hukum Materil dan Hukum Formil ini merupakan karakteristik tersendiri yang membedakan Peradilan TUN dengan Peradilan lainnya.

    BalasHapus
  10. Penggabungan antara Hukum Materil dan Hukum Formil ini merupakan karakteristik tersendiri yang membedakan Peradilan TUN dengan Peradilan lainnya. Untuk mengantarkan pada pembahasan tentang Hukum Acara di Peratun ini, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang merupakan ciri atau karakteristik Hukum Acara Peratun sebagai pembeda dengan Peradilan

    BalasHapus
  11. Peradilan Tata usaha Negara ( PERATUN ) di Indonesia merupakan suatu hal yang baru atau belum populer di kalangan masyarakat, mereka hanya tahu dengan peradilan umum dan peradilan agama.

    Peradilan Tata Usaha Negara didirikan bertujuan untuk menyelesaikna sengketa antara penguasa negara dll dan masyarakat.

    Peradilan, memberikan keadilan kepada para pihak dan dengan demikian menghilangkan sengketa

    Sengketa, suatu yang mengganggu ketentraman dan ketertiban sehingga keseimbangan menjadi terguncang.

    Penguasa, memiliki wewenang penuh dan terkadang dan tugasnya melampaui batas-batas kewenangannya.

    Masyarakat, pelaku hukum yang universal antara dilanggar dan tidak dilanggar.

    Maka disini pemerintah memiliki peranan penting dalam tata kehidupan masyarakat yang tenteram dan sejahtera dari segi hukum.

    Dengan demikian Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu putusan Badan Hukum.

    Maka terciptalah tujuan negara yang sejahtera, adil dan makmur.

    BalasHapus