Jumat, 27 Februari 2009

LINGKUNGAN HIDUP

Sistem penegakan hukum lingkungan pada dasarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, akan tetapi dalam penerapannya dirasakan masih sangat kurang dan jarang terdengar mengenai para pengrusak lingkungan mendapat sanksi yang sepadan dengan perbuatannya