Selasa, 03 Maret 2009

PRADILAN TATA USAHA NEGARA

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan tempat bagi para masyarakat/orang dan badan hukum untuk mencari keadilan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang telah mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. bagi masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat tata usaha negara maka masyarakat dapat melakukan gugatan Pratun terhadap pejabat tata usaha dimaksud.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 maka masyarakat diberikan kedudukan yang sejajar dengan pemerintah di depan hukum. Pemerintah tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat secara langsung, meskipun dengan dalih demi kepentingan negara ataupun kepentingan umum.

12 komentar:

  1. dalam peratun kedudukan masyarakat sebagai pihak penggugat di mata hukum adalah sama dengan pemerintah sebagai pihak tergugat.
    pemerintah tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan masyarakat,walaupun kekuasaan ada di tangan pemerintah.

    BalasHapus
  2. kedudukan pemerintah dengan masyarakat dalam peratun adalah sama dengan adanya undang-undang, namun pada pelaksanaannya pemerintah melakukan intervensi.

    BalasHapus
  3. dalam peratun kedudukan masyarakat sebagai pihak penggugat di mata hukum adalah sama dengan pemerintah sebagai pihak tergugat.
    pemerintah tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan masyarakat,walaupun kekuasaan ada di tangan pemerintah.

    BalasHapus
  4. kedudukan pemerintah dengan masyarakat dalam peratun adalah sama dengan adanya undang-undang, namun pada pelaksanaannya pemerintah melakukan intervensi.

    BalasHapus
  5. koreksi dikit BUKAN "PRADILAN TATA USAHA NEGARA" TAPI "PERADILAN TATA USAHA NEGARA"
    mohon proses pengeditan lebih lanjut.

    BalasHapus
  6. kurang banyak pak!

    BalasHapus
  7. NAMA : RANDY TYAS PUTRANTO
    NPM : 07411733000072

    Pendapat saya mengenai peradilan tata usaha negara adalah :
    Suatu proses administrasi negara yang berkaitan langsung dengan masalah-masalah peradilan tata usaha negara yang meliputi hukum atau peraturan-peraturan tentang administrasi negara dimana proses disini sangat berkaitan langsung dengan peradilan tata usaha negara dan konsep masyarakat nya yang menginiginkan keadilan dalam melaksanakan hukum yang adil dan bijaksana dimana peradilan tata usaha negara adalah suatu ilmu yang mempelajari yang dimana dalam proses peradilan tata usaha negara suatu ilmu hukum yang mempelajari ilmu hukum yang tujuanya adalah menimbang undang-undang tersebut bahwa salah satu tujuan dibentuknya peradilan tata usaha negara ( Peratun ) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera aman tentram dan tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi seimbang serta selaras. Sehingga Peradilan tata usaha negara ini dapat berjalan baik dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjunjung nilai-nilai keadilan demikian pendapat dan opini saya mohon maaf apabila ada kekurangan kata-kata maupun yang lainnya

    BalasHapus
  8. jadi di dalam penjelasan di atas Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 maka masyarakat diberikan kedudukan yang sejajar dengan pemerintah di depan hukum. Pemerintah tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat secara langsung, meskipun dengan dalih demi kepentingan negara ataupun kepentingan umum.tetapi saya kurang mengerti tentang penjelasan di atas karenaq penjelasan di atas terlalu singkat tidak diperinci secara jelas.

    BalasHapus
  9. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan tempat bagi para masyarakat/orang dan badan hukum untuk mencari keadilan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang telah mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara

    BalasHapus
  10. peradilan tata usaha negara Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 maka masyarakat diberikan kedudukan yang sejajar dengan pemerintah di depan hukum. Pemerintah tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat secara langsung, meskipun dengan dalih demi kepentingan negara ataupun kepentingan umum.

    BalasHapus
  11. pendapat saya tentang peradilan tata usaha negara adalah sama dengan teman-teman saya bahwa dengan disahkan undang-undang nomor 5 tahun 1986 dalam hal ini masyarakat diberikan kedudukan yang sejajar dengan pemerintah didepan hukum.dan pemerintah tidak boleh sewenang-sewenang dalam mengambil keputusan walaupun kekuasaan ada ditanagn pemerintah.

    by : TONI ANGGRAFITOMO
    NPM: 080

    BalasHapus
  12. Caesars Palace Las Vegas Casino & Hotel - Mapyro
    Get directions, reviews and 동두천 출장마사지 information 김해 출장마사지 for Caesars 영천 출장마사지 Palace in Las Vegas, NV. The casino is located about a mile from 부산광역 출장샵 the Las 김제 출장안마 Vegas Strip.

    BalasHapus